Bawa 39,6 Gram Sabu Siap Edar, Karyawan Swasta di Sungailiat Diciduk
Penggeledahan di lokasi kejadian juga disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di pinggir jalan. Saat digeledah yang disaksikan pamong warga, kami menemukan 13 paket sabu siap edar beserta timbangan digital di dalam tasnya,” ujar Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/46/VIII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESBANGKA/POLDA KEP. BABEL. Iptu Budi menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu jaringan pemasok di atas tersangka FA.
“Kami masih melakukan pengembangan di lapangan. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka,” tegas Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Saat ini tersangka FA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka. Atas perbuatannya, warga Parit Pekir ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

