Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir mengungkapkan penangkapan ES berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kontrakan pelaku telah terjadi penyalahgunaan narkotika.

Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP. Benar saja, saat digerebek, polisi yang melakukan penggeledahan didampingi RT setempat berhasil menemukan 24 paket sabu.

Selain meringkus pelaku, Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: 1 unit handphone, 1 buah timbangan, 1 potong pipet plastik, 1 buah tas selempang warna hitam, serta uang kertas total Rp62 ribu. as Pecahan Rp. 2.000

“Kami berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di kontrakan di Semabung, Pangkalpinang, barang bukti 24 paket atau sebanyak 7,08 gram. Pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Raden Hasir.

Baca Juga  Pengedar Sabu Dicokok di Pondok Kebun Sawit Desa Nibung

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id