Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai penambang ini mengatakan, korban memang kerap bermain di rumahnya. Selain itu, pelaku juga mengaku tidak menjanjikan apapun untuk menjalankan aksi bejatnya tersebut.

“Anak ini memang main ke rumah kami, dua minggu di tempat orangtuanya dua minggu di tempat kami. Karena anak ini memang ingin main ke rumah, tidak jauh rumah kami saling berhadapan,” tuturnya.

Sementara, PS Kanit PPA Satreskrim Polres Babar, Bripka Feri Djohansyah mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam mendekam selama 15 tahun di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ancaman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun. Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bangka Barat,” ujar Bripka Feri Djohansyah seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira pada Rabu (11/12/2024) siang.

Baca Juga  Gaji PNS Pemkab Bangka Barat Belum Cair, Ternyata Ini Biang Keroknya