Residivis di Desa Sadai Diringkus, Kali Ini Ngedar Sabu
Benar saja, saat digerebek, polisi tak hanya menangkap HS, tetapi juga menemukan 6 paket sabu di dalam kamar rumahnya.
Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti: 1 buah kotak kecil berwarna kuning, 1 uah karet gelang berwarna hitam, 2 buah sekop dari pipet minuman, serta 1 unit handphone.
“Tim Satres Narkoba kembali berhasil mengamakan pengedar sabu di Desa Sadai. Pelaku adalah residivis kasus penganiayaan dan pencurian. HS ini mengaku telah mengedar sabu sejak 5 bulan terakhir,” jelas GJ Budi, Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
