Oleh: Talita Dhea Alsabilla

Dalam dunia keuangan dan properti, istilah hipotek seringkali muncul dalam percakapan tentang jaminan atau penjaminan atas suatu aset. Namun, banyak orang masih belum penuhnya memahami apa itu hipotek dan bagaimana cara kerjanya. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang konsep hipotek dan bagaimana ia dapat digunakan sebagai alat untuk mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah serta aman bagi para pemilik properti.

Apa Itu Hipotek?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita mulai dari awal. Hipotek adalah sebuah kontrak antara seorang kreditur (bank atau lembaga keuangan lainnya) dan debiturnya (pemilik properti). Dengan kata sederhana, ketika Anda ingin melakukan pembelian rumah atau bangunan tanpa memiliki uang tunai cukup untuk melunasinya secara langsung, maka Anda bisa menggunakan hipotek sebagai alternatif utama. Pada dasarnya, Anda menjanjikan kepada bank bahwa jika Anda gagal melunasi hutang tersebut, mereka berhak menjual properti tersebut guna menyelesaikan utang Anda.

Bagaimana Cara Kerja Hipotek?

Proses pengajuan hipotek biasanya dimulai dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan Pinjaman: Pertama-tama, calon debitur harus mengajukan permohonan pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan yang dituju. Biasanya, proses ini dilakukan setelah calon debitur telah mencari properti yang dikehendaki dan menyepakatkan harga beli bersama seller.
  2. Penilaian Nilai Aset: Bank kemudian akan melakukan penilaian nilai aset yang menjadi objek hipotek. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui apakah nilai properti tersebut cukup besar untuk menutup jumlah pinjaman yang diperlukan oleh debitur.
  3. Perbandingan Rasio LTV: Setiap bank memiliki aturan perbandingan Loan-to-Value (LTV), yaitu rasio antara nilai pinjaman yang diberikan dengan nilai properti yang dipilih. Rasio LTV seringkali berkisar antara 70% hingga 90%, artinya jika Anda memesan rumah senilai Rp500 juta, maka maksimal pinjamannya hanya sampai Rp350-Rp450 juta tergantung pada syarat-syarat bank.
  4. Sertifikasi Dokumen: Selanjutnya, semua dokumen terkait seperti sertifikat hak milik, bukti pendapatan, laporan keuangan pribadi, dsb., harus diserahkan kepada bank agar proses verifikasi dapat diselesaikan dengan cepat.
  5. Tanda Tangan Kontrak: Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, kedua belah pihak akan menandatangani kontrak hipotek yang merupakan formalitas penting karena ini lah yang membuat hubungan legal antara keduanya resmi berdiri.
  6. Pelunasan Hutang: Terakhir, debitur wajib melaksanakan pelunasan hutang bulanan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama bank. Banyak kasus di mana debitur tidak sadar bahwa ada bunga tambahan yang masuk akhir pekan sehingga total tagihan meningkat signifikan.

Manfaat Menggunakan Hipotek

Menggunakan hipotek memberikan beberapa manfaat yang sangat berguna baik bagi individu maupun bisnis:

  1. Meningkatkan Kemampuan Belanja

Dengan adanya fasilitas hipotek, banyak orang dapat membeli properti lebih luas daripada apa yang mereka sanggup bayarkan secara tunai. Ini sangat relevan saat pasar properti sedang naik tren tinggi seperti saat ini.

  1. Fleksibilitas Bayaran Bulanan

Bayar bulanan yang fleksibel memungkinkan debitur untuk merencanakan anggaran keuangan mereka sendiri. Meskipun bayaran bulanan cenderung tinggi tapi bisa direncanakan jauh-jauh hari supaya tidak terjadi kesulitan finansial tak terduga.

  1. Proteksi Bagi Debiturnya

Hipotek juga memberikan proteksi signifikan bagi debiturnya karena bank memiliki hak untuk merealisasikan asset tersebut guna menyelesaikan utang jika debitur gagal melunasinya. Ini meningkatkan keyakinan investor potensial bahwa investasi mereka relative stabil.