Hal yang disampaikan Derit Werdiningsih kepada demonstran adalah tentang pokok perkara yang belum bisa dikomentari oleh pihak PN Koba, karena persidangan belum dimulai.

“Lalu, tidak pas juga kalau kita membicarakan hal-hal sifatnya materi (perkara) di luar persidangan,” jelasnya.

Derit mengaku sudah memberitahu pengertian kepada massa unjuk rasa kalau harus sesuai aturan dan menyampaikan ujaran kebencian.

“Kalau mereka berbuat anarkisme maka akan berdampak pada diri mereka sendiri, gitu. Saya sudah sampaikan tadi kepada demonstran,” imbuhnya.

Dilansir, keluarga terdakwa kasus pencurian di Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah beramai-ramai melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Koba, pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga  Polisi Tetapkan Satpam PT PMM dan 2 Sopir Tersangka Penganiayaan Wartawan TV One

Mereka menuntut pembebasan tiga warga Dusun Berikat, yakni Leni, Dodi dan Dung.

Salah satu warga, Lita yang merupakan saudara kandung Dodi (salah satu terdakwa) mengungkapkan rasa sedihnya atas penahanan sang kakak.

“Rasanya campur aduk dan sedih, karena masalah ini, mereka tidak bersalah, tapi dikata maling, tidak mungkin kami (warga) membela, mendukung dan membantu maling,” ujar Lita berurai air mata.

Lita mengungkapkan, sang kakak masih memiliki istri dan dua anak yang harus dinafkahi, mengingat keponakannya juga memerlukan biaya untuk sekolah.