“Terima kasih atas semua pihak yang ikut menyampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri Koba, dari warga Beriga, Lubuk dan lainnya yang sudah ikut membantu dan lainnya. Sekali lagi, kami minta keadilan, agar warga yang ditahan dibebaskan,” pungkasnya.

Dilansir, ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Koba, Jumat (13/12/2024).

Mereka menuntut tiga warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga yang sedang menjalani persidangan praperadilan dapat dibebaskan.

Ketiga warga Dusun Berikat tersebut yakni Leni, Teddy Damara alias Dodi, Zulkifli alias Dung ditahan atas kasus pencurian.

Juri bicara warga Beriga, Mahmudin mengatakan pihaknya sudah bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Koba untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Baca Juga  Begini Kronologi Bocah Tewas Diterkam Buaya di Sungaiselan, Sempat Diperingati Sang Nenek

“Tadi saya bersama tiga warga lainnya secara langsung sudah bertemu dan menyampaikan unek-unek (keluh kesah) aspirasi masyarakat dengan pihak Pengadilan Negeri Koba terhadap perkara penahanan 3 warga Dusun Berikat, Desa Batu Beriga,” terang Udin, sapaan akrabnya, pada Jumat (13/12/2024).

Dikatakan Udin, aspirasi yang pihaknya sampaikan sudah diterima dengan baik dan sopan oleh Pengadilan Negeri Koba.

“Kami juga berterima kasih kepada pihak pengadilan yang sudah berkenan menyambut warga Beriga, sudah kami sampaikan bahwa Leni, Dodi dan Dung tidaklah bersalah, namun pihak pengadilan tetap meminta, agar ketiga warga ini dibuktikan bersalah atau tidak, tetap melewati proses praperadilan,” tuturnya.