“Kami menilai penyidik kurang teliti dalam menentukan alat bukti, seharusnya kan diteliti, padahal di BAP, klien kami sudah menyatakan bahwa itu milik dia, artinya kan ada sengketa kepemilikan, harusnya diselesaikan dulu,” terangnya.

Kemudian, pihaknya sudah melaporkan balik pelapor perkara pencurian yaitu Kamto ke Polres Bangka Tengah dan sudah diterima oleh kepolisian pada tanggal 20 November tahun 2024.

Tapi, sayangnya laporan terhadap Kamto tersebut diakui oleh Aldy Putranto belum diproses pihak kepolisian sampai dengan saat sekarang.

“Sampai hari ini kami belum mendapat SP2HP dari penyidik, makanya kami akan mempertanyakan juga dan bersurat ke penyidik, padahal laporan sudah diterima,” ucapny.

Aldy Putranto menyayangkan profesionalitas Polres Bangka Tengah, karena ketika memproses perkara pencurian serta menetapkan Leni, Dodi dan Dung sebagai tersangka sangat cepat.

Baca Juga  Polres Bangka Tengah Menang Gugatan Praperadilan Kasus Pencabulan Anak

Padahal, sepengetahuannya, proses perkara tersebut dilakukan kepolisian tanpa menggunakan surat panggilan yang resmi, lalu tiba-tiba dihubungi lewat telpon, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

“Dan langsung ditahan, tanpa memberitahukan kepada keluarga. Ini kan sudah melanggar KUHAP, maka kami ingin menguji ini di praperadilan supaya hak asasi klien kami bisa tetap diindahkan penyidik meskipun mempunyai wewenang penahanan,” terangnua.

Kemudian, di kesempatan yang sama rekannya, Wahyu Firdaus kembali menegaskan bahwa perkara pencurian tersebut diduga jelas bentuk kriminalisasi.

Wahyu Firdaus berharap, Pengadilan Negeri Koba dapat mengabulkan permohonan pihaknya melalui keputusan praperadilan yang sedang berproses.

“Kami berharap APH juga profesional dalam bekerja mengikuti aturan yang telah berlaku agar tidak terjadi perampasan hak asasi manusia, termasuk di sini tiga klien kami dan berharap ke depan tidak ada lagi yang lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Penetapan 3 Tersangka Pencurian di Batuberiga Digugat, Keluarga Ajukan Praperadilan