Pengacara 3 Warga Batuberiga Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Sidang praperadilan agenda pertama pada perkara pencurian dengan tiga tersangka warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Koba, pada Jumat, (13/12/2024) lalu.

Ketiga tersangka yang ditetapkan pada perkara pencurian tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dung yang dilaporkan warga Desa Batuberiga ke Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.

Penasihat Hukum ketiga tersangka pencurian tersebut, Aldy Putranto secara tegas mengatakan bahwa perkara pencurian yang menjerat kliennya tersebut merupakan kriminalisasi.

“Jelas-jelas ini adalah kriminalitas. Kriminalisasi, karena barang bukti yang menjadi alat bukti penyidik adalah milik dari pemohon satu, yakni klien kami yang bernama Leni,” ujarnya usai sidang, pada Jumat (13/12/2024).

Aldi menjelaskan, barang yang dicuri yang kemudian menjadi alat bukti pada penyidikan merupakan milik tersangka Leni, sehingga dianggap aneh jika pemilik barang tersebut justru dipidanakan, atau dilaporkan sebagai pencuri.

Peristiwa yang terjadi pada 23 Oktober 2024 ada kerusuhan antara masyarakat Batuberiga yang pro dan kontra terhadap tambang laut PT Timah.

Sehingga, karena tersangka Leni khawatir akan peralatan tangkap ikannya dirusak oleh masyarakat, makanya ia meminta tersangka Dodi dan Dung mengamankan barang-barang tersebut.

“Bayangkan saja, sebelum mengamankan mereka meminta izin ke tokoh-tokoh masyarakat. Logika kita masa ada pencurian yang mencurinya meminta izin dulu, di sini kejanggalan,” ujarnya.

Semua penjelasan tersebut menjadi dasar penasihat hukum tersangka menyatakan bahwa perkara dan penangkapan ketiga warga Desa Batuberiga itu diduga tindakan kriminalisasi.

Selain itu, Aldy Putranto juga mengungkapkan masih adanya sengketa kepemilikan barang yang menjadi alat bukti antara pelapor dengan terlapor yaitu tersangka Leni.