“Polsek Lepong menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut di kediaman AG telah terjadi transaksi narkoba. Polisi langsung bergerak dan menggerebek kediaman AG. Saat digeledah bersama RT setempat, petugas menemukan 51 paket sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Budi, Jumat (13/12/2024) malam.

Polisi juga mengamankan uang Rp562 ribu serta HP milik tersangka.

“Usai diamankan, Kapolsek Lepong langsung berkoordinasi dengan Kasatres Narkoba. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Basel,” tambah Budi.

Ia menegaskan, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  3 Pencuri di PT BAM Tertangkap Tangan usai Panen 1,1 Ton Sawit