Sikapi Kebijakan Pusat, Tenaga Honorer Nondatabase di Babar akan Dialihkan Jadi PJLP
Sikapi Kebijakan Pusat, Tenaga Honorer Nondatabase di Babar akan Dialihkan Jadi PJLP
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Para tenaga honorer yang di berada luar database atau masa kerja kurang dari 2 tahun di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung akan dialihkan menjadi Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Hal ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus status tenaga honorer di akhir Desember 2024. Seperti disampaikan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/12/2024).
“Kami saat ini sedang mempersiapkan payung hukum melalui Peraturan Bupati. Perbup itu harapannya ditandatangani pak Bupati sebelum 31 Desember 2024. Untuk proses pengadaannya melalui proses pengadaan barang jasa,” ungkapnya.