Ia mengatakan, dari sisi anggaran pun telah disiapkan dengan pos pada belanja jasa sesuai dengan isi surat Kemenpan dimaksud. Dengan keputusan ini, pegawai honorer di luar data base itu tetap dipertahankan dan tetap dapat berkerja di tahun 2025.

“Pegawai honorer yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK Penuh Waktu tetap juga dipertahankan. Terlepas dari hasil seleksi, tenaga non ASN itu akan diberikan NIP. Ini sesuai dengan surat Kemenpan RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024,” ungkapnya.

“Isi surat itu tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN. Di mana dalam surat itu disampaikan bahwa honorer yang sekarang ini mengikuti proses seleksi PPPK, maka 1 Januari 2025 ini tetap dapat bekerja dan diberikan gaji seperti saat ini,” katanya.

Baca Juga  Meriahkan HPN, PT Timah Undang PWI Babar Potong Tumpeng

Lebih lanjut sampai NIP PPPK penuh atau paruh waktu keluar. Dengan kata lain sampai dengan diangkat sebagai PPPK penuh atau paruh waktu. Ia berharap, dengan adanya kebijakan dari pusat dan skema ini tidak ada pegawai honorer yang dirumahkan.