Pengedar Narkoba di Puding Besar Diringkus, 11,22 Gram Sabu Diamankan
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan digunakan untuk mengambil narkotika di Pangkalpinang. Jika diedarkan, barang haram ini bernilai jutaan rupiah,” tambah Iptu Minarno.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Iptu Minarno, tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika. “Selain menyimpan barang haram tersebut, ia juga diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Bangka. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi dan diharapkan terus terjalin untuk memutus rantai peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi menjaga generasi muda,” tutup Iptu Minarno.
Sumber: tribratanewsbangka.net
