Pengedar Narkoba di Puding Besar Diringkus, 11,22 Gram Sabu Diamankan
Pengedar Narkoba di Puding Besar Diringkus, 11,22 Gram Sabu Diamankan
BANGKA, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkpan ini Satres Narkoba Polres Bangka amakan, Sobri (33) di sebuah pondok kebun sawit di Desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Sabtu (14/12/2024).
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 11,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Minarno, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas tersangka di lokasi tersebut,
“Kami mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat. Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran narkotika,” ujar Iptu Minarno, Seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka dikutip di tribratanewsbangka.net.
Dalam penggeledahan Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Satu kantong plastik besar berisi kristal putih diduga sabu, Empat kantong plastik besar berisi kristal putih diduga sabu, Satu timbangan digital warna perak, Satu tas merek MS Glow, Satu bal plastik strip kecil, Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, Satu unit handphone Samsung warna hitam.