Pengedar Sabu di Jalan Teluk Bayur Pangkalpinang Diringkus
Setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti narkotika ditemukan dalam kamar tersangka sebanyak 53 bungkus bening berukuran kecil, 4 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu,” jelas AKP Raden.
“Barang bukti lain seperti satu ball plastrik strip ukuran kecil, 1 ball plastik strip bening berukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran jumbo, satu bungkus sendok yang terbuat dari pipet, satu buah tas dan satu unit handphone milik tersangka,” tambah AKP Raden.
Akibat perbuatan tersangka, pasal yang sangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
“Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan disel tahanan Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka,” tutup Raden Hasir.
Sumber: porlestapangkalpinang.id
