Lagi Asyik Berboncengan, Pasutri asal Mentok Diringkus, Ternyata Kantongi 20 Paket Sabu

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika kembali diungkap Tim Hantu dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pada Senin (16/12/2024) petang kemarin.

Dalam ungkap kasus yang dilakukan di Gang Sekip, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku. Keduanya merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial HS (41) dan YN (35) asal Kampung Senang Hati.

Dari tangan kedua pasutri ini, sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas. Salah satunya 20 paket plastik klip bening berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 4,51 gram. Hal ini dikatakan langsung Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo.

“Betul kita ada mengamankan pasutri di Gang Sekip pada 16 Desember 2024 sekira jam 17.30 Wib. Karena keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah, Rabu (18/12/2024).