Terbukti Asusila Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi Brigadir AS Divonis 13 Tahun Penjara

BELITUNG, TIMELINES.ID – Terdakwa Brigadir Polisi AS divonis selama 13 tahun penjara.

Perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur, dinyatakan terbukti melanggar pidana pasal 82 ayat (1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, terdakwa AS juga vonis denda Rp100 juta subsider enam bulan.