Demikian terungkap dalam amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syafitri Apriyuani Supriatry didampingi dan hakim anggota Elizabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar pada sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Tanjung Pandan, Selasa, 17 Desember 2024.

Perbuatan asusial dilakukan Brigadir AS terhadap korban JA dilakukan terjadi pada pada 10 Juli 2024.

Korban yang datang ke polsek hendak melapor atas perbuatan asusila yang diterima korban, malah ditambah lagi oleh oknum AS ini.

Baca Juga  Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Pulau Belitung, Pj Gubernur Sugito Terima Ide dan Saran Konstruktif