Saat diperiksa, lanjut Naufal, para pekerja tambang menyebutkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh SB dan AF. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, mereka mengakui bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin resmi.

Ke dua pemilik tambang timah ilegal, SB (29) dan AF (42).

Akibatnya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa alat tambang langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut

“Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Selatan. Barang bukti dari lokasi kejadian juga telah diamankan untuk keperluan penyelidikan,” pungkasnya.

Baca Juga  Unggah Konten Asusila di Akun Medsos Mantan Pacar, Pemuda asal Sumsel Diringkus Polres Basel