Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar juga akan mempersiapkan diri untuk menghadapi paslon yang menggugat ke MK. Hal ini disampaikan langsung Komisioner KPU Babar, M Riska Ramadhan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi untuk menyusun jawaban dan alat bukti sesuai ketentuan. Dokumen dan alat bukti sesuai keputusan KPU Nomor 1871 tentang penyelesaian hasil Pilkada sudah kami persiapkan,” ungkap Riska Ramadhan.

Ia mengatakan, saat ini KPU masih menunggu surat resmi dari MK untuk mengetahui poin-poin gugatan. Riska menegaskan, KPU Babar akan menangani gugatan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kawan-kawan paslon kan sudah mempersiapkan. Jadi kami harus siap dengan segala hal. Untuk sidang perdana gugatan Pilkada Babar dijadwalkan pada awal Januari 2025, dan kami berharap proses hukum berjalan lancar sesuai aturan,” katanya.

Baca Juga  Soal Penyelundupan Ratusan Ton Pasir Timah ke Luar Bangka, Ini Kata Kapolres Babar