Tim Polairud yang melibatkan unit Gakkum, Binmas, dan Harkan memberikan imbauan kepada para penambang untuk segera menghentikan aktivitas mereka dan mengosongkan lokasi dalam waktu tiga hari.

“Kami memberikan batas waktu hingga tiga hari. Jika setelah itu ponton-ponton masih berada di lokasi, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” lanjutnya.

Selain memberikan ultimatum, Polairud juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan.

Menurut Iptu Arief, penertiban tambang ilegal ini merupakan bentuk tanggung jawab Polairud dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan pesisir Bangka.

“Kami berkomitmen melindungi kawasan mangrove dari kerusakan akibat tambang ilegal. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mendukung ekosistem pesisir,” jelasnya.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga di Kabupaten Bangka

Sumber: tribratanews.bangka.net