Satpolairud Setop Ratusan TI Tower Ilegal di Kawasan Mangrove Dusun Mengkumbung
Satpolairud Setop Ratusan TI Tower Ilegal di Kawasan Mangrove Dusun Mengkumbung
BANGKA, TIMELINES.ID — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangka menertibkan ratusan tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk tower yang beroperasi secara ilegal di kawasan mangrove Muara Sungai Rumpak dan Perairan Batu Hitam, Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Rabu (18/12/2024).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah, SH. Menyusul adanya laporan dari masyarakat setempat yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan.
Dalam penertiban tersebut sebanyak 150 unit tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk tower ditemukan sedang beroperasi secara ilegal di kawasan mangrove.
Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Arief mengingatkan kepada para penambang pentingnya menjaga kelestarian kawasan mangrove yang memiliki peran vital dalam ekosistem pesisir.
“Kawasan mangrove ini sangat vital untuk keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal yang merusaknya,” ujar Iptu Arief dikutip dari tribratanews.net.