Sengketa Lahan di Toboali Berujung Penganiayaan, Bujang Jadi Tersangka
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Bangka Selatan.
Awalnya Polres Basel berupaya memediasi antara kedua pihak namun, dari hasil mediasi tersebut tidak menemukan titik temu.
“Setelah melalui gelar perkara, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan RS tersangka,” jelas Raja.
Raja menambahkan, atas kejadian itu, tersangka beserta barang bukti berupa pakaian milik korban diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, RS ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya.
Halaman
1 2
