8 Tersangka Diringkus Tim Macan Putih Polres Babar Selama Operasi Tertib 2024
“Pelaku ini sempat diteriaki maling oleh kakak korban. Dan pelaku langsung mendobrak jendela rumah tersebut serta melarikan diri ke arah pom bensin dan sempat di lakukan pengejaran oleh kakak pelapor namun maling tersebut berhasil kabur,” jelas Ecky.
Ia diburu polisi dan berhasil diamankan di salah satu rumah warga Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga. Barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak ponsel Realme C53 dan kotaknya. Lalu Kompleks Peltim Mentok juga tidak luput dari jarahan para pencuri.
“Di perumahan karyawan PT Timah ini, pelaku berinisial DKI berusia 19 tahun menggondol sejumlah uang tunai. Pelaku awalnya ditangkap di Skip Pal 2 dalam perkara lain. Setelah itu anggota melakukan interogasi dan mengakui ada mencuri di tempat lain,” ujarnya.
“Pelaku mengaku mengambil sejumlah uang di Komplek Peltim perumahan BPM No. D 23 X Kelurahan Sungaibaru.
Sementara di Kecamatan Kelapa, kami mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik warga. Pelaku yang diamankan inisial SND,” tambah dia.
Lebih lanjut, pemuda berusia 23 tahun itu memanen kebun sawit warga dan berniat menjualnya. Tapi gagal karena keburu tertangkap oleh warga. Barang bukti yang diamankan berupa satu tumpuk buah sawit milik pelapor yang diduga telah dipanen oleh terlapor.
Kemudian akan diangkut oleh terlapor tetapi tidak jadi karena terlebih dulu diketahui oleh warga. Warga sekitar sudah resah akan adanya pencurian buah sawit. Kasus terakhir yang telag berhasil diungkap Tim Macan Putih yakni pencurian dua sepeda motor.
“Untuk TKP nya itu di Jalan Raya Pasar Parittiga, Desa Puput Bawah, Parittiga dengan dua pelaku, AND berusia 21 tahun dan FUI berusia 33 tahun. Motor korban dicuri saat korban sedang berkunjung ke rumah temannya,” ujar AKP Ecky Widi Prawira.
“Padahal motor korban dalam keadaan terkunci setang yang diparkir di ruko di depan rumah teman korban. Ada 2 jenis sepeda motor Yamaha RX King dan Honda Megapro. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sudah berada di Rutan Mentok,” katanya.
“Ya, jadi pelaku AND dan FUI di Rutan Mentok karena kasus lain. Barang Bukti yang kita amankan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha RX King dan 1 unit Honda Mega Pro. Dari 7 perkara tersebut, 2 di antaranya adalah target operasi alias TO,” tambah AKP Ecky.
Ecky menambahkan, memang Laporan Polisi (LP) di luar bulan Desember atau selama pelaksanaan operasi. Namun demikian, untukg pengungkapan kasusnya selama Operasi Tertib Menumbing yang digelar pada bulan Desember 2024.
