8 Tersangka Diringkus Tim Macan Putih Polres Babar Selama Operasi Tertib 2024

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) berhasil meringkus 8 tersangka dari 7 kasus atau Laporan Polisi (LP) selama pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing selama 11 hari dari 2-13 Desember tahun 2024

Para tersangka yang diringkus tersebut merupakan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Hal ini disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira.

Seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah, dia mengatakan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah curanmor, di Jalan Raya Peltim, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok dengan tersangka AMD (45). Pelaku mencuri sepeda motor korban yang sedang parkir.

“Motor korban sedang parkir di dekat Jembatan Wasreh, Peltim Mentok.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Tebing Salam, Kelurahan Tanjung, Mentok. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy,” ujarnya, Jumat (20/12/2024) pagi.

Dia mengatakan, motor berwarna putih dengan Nomor Polisi BN 8569 MG itu telah dilimpahkan ke Kejari Babar. Lalu selanjutnya kasus pencurian tabung gas dengan tersangka YHN (28) di Gang Anggrek, Sinar Menumbing, Desa Belolaut Kecamatan Mentok.

YHN mencuri 40 tabung gas elpiji 3 Kg di Pangkalan Gas Elpiji di Sinar Menumbing dengan cara merusak kunci gudang. Pelaku ditangkap di SPBU Pangkalbalam, Pangkalpinang. Dengan barang buktinya 40 tabung gas 3 kilogram serta 1 buah obeng.

Selain itu, ada 1 buah kunci gembok warna kuning. Pencurian tabung gas juga terjadi di Dusun VI Pait Jaya, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok. Pelaku berinisial DKI (19) berhasil membawa dan menggondol tabung gas 12 kilogram warna pink.

“Modusnya elaku merusak kunci dapur rumah korban dan berhasil masuk untuk melakukan pencurian. Pelakunya kita amankan di daerah Skip Pal 2 Kecamatan Mentok berikut barang bukti 1 buah tabung gas 12 kilogram,” ungkap AKP Ecky Widi Prawira.

Selanjutnya, ada pula kasus pencurian ponsel genggam di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga. Pelaku YDI (25), beraksi pada dini hari dan nekat masuk ke rumah korban. Pelaku YDI berhasil menggondol 1 unit ponsel genggam merek Realme milik korban.