Peran Strategis BUMD dalam Peningkatan Perekonomian Daerah
Oleh: M. Makhdi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) memegang peran penting dalam pembangunan dan pengelolaan suatu daerah. Salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan PAD adalah dengan optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam konteks Bangka Belitung, langkah ini sangat relevan mengingat potensi BUMD dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, serta mendorong pengelolaan sumber daya daerah secara lebih efisien dan berkelanjutan. Optimalisasi BUMD tidak hanya memperkuat kontribusi terhadap PAD tetapi juga menjadi katalisator dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Tujuan utama pendirian BUMD adalah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, menyediakan manfaat umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta menghasilkan keuntungan. Tujuan ini menunjukkan hubungan erat antara peran BUMD dengan pelaksanaan otonomi daerah, di mana pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintahan dan melayani kepentingan masyarakatnya.
BUMD didirikan dengan tujuan utama untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah, memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta menghasilkan laba atau keuntungan. Tujuan ini mencerminkan hubungan antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemerintah daerah, yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengatur urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
BUMD merupakan badan usaha yang modalnya, baik sebagian besar maupun seluruhnya, berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam kerangka hukum, pengaturan mengenai BUMD tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 hingga Pasal 343 UU Pemda. Pengelolaan BUMD secara lebih rinci, mulai dari pendirian hingga pengawasan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).
Namun, implementasi regulasi ini sering kali menghadapi tantangan di lapangan, khususnya terkait pemahaman pemangku kepentingan tentang tata kelola BUMD. Banyak pengelola BUMD yang belum sepenuhnya memahami PP No. 54 Tahun 2017, yang mengatur pengelolaan aset dan pengawasan berbasis prinsip akuntabilitas. Selain itu, pelaksanaan Permendagri No. 118 Tahun 2018, yang mengharuskan perubahan bentuk hukum BUMD, sering kali terhambat oleh minimnya sumber daya manusia yang kompeten dalam administrasi hukum perusahaan.
Fleksibilitas yang diberikan dalam bentuk hukum BUMD, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), menjadi kekuatan utama dalam menyesuaikan kebutuhan daerah. Namun, keputusan mengenai bentuk hukum ini harus dilakukan berdasarkan analisis yang mendalam, termasuk mempertimbangkan implikasi PP No. 54 Tahun 2017 terkait modal dan operasional. Kesalahan dalam memilih bentuk hukum dapat menghambat tujuan utama BUMD untuk memberikan kontribusi ekonomi dan sosial yang optimal di daerah.
Kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah di Bangka Belitung dapat dikatakan belum berjalan optimal. BUMD yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal. Pada faktanya perekonomian daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, Selain dari tingkat kemandirian fiskal daerah, kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah juga ditunjukkan melalui perbandingan total aset dengan laba yang dihasilkan.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Optimalisasi BUMD
Pendapatan Asli Daerah (PAD) memegang peran penting dalam pembangunan dan pengelolaan suatu daerah. Salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan PAD adalah dengan optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sangat relevan dengan kondisi Bangka Belitung Sekarang, Salah satu langkah strategisnya adalah memanfaatkan tenaga kerja lokal dalam pengelolaan BUMD. Dengan melibatkan masyarakat setempat, tidak hanya memberikan kontribusi pada pengentasan pengangguran, tetapi juga meningkatkan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi lokal. Langkah ini secara langsung akan berdampak pada peningkatan PAD, sekaligus menciptakan dampak sosial positif bagi masyarakat sekitar.
BUMD juga perlu diarahkan untuk lebih progresif melalui langkah go public. Dengan menjual sahamnya di pasar modal, BUMD dapat memperoleh suntikan permodalan yang signifikan untuk mendukung pengembangan perusahaan. Pendanaan tambahan ini dapat digunakan untuk ekspansi usaha, peningkatan kualitas layanan, dan diversifikasi produk atau jasa yang dihasilkan. Langkah ini tidak hanya memperkuat struktur keuangan BUMD, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan kapabilitas perusahaan milik daerah.
Dalam pengelolaan BUMD, tata kelola yang baik (good corporate governance) merupakan faktor kunci yang tidak bisa diabaikan. Transparansi, akuntabilitas, kewajaran, dan tanggung jawab harus menjadi prinsip dasar pengelolaan BUMD. Sebagai perusahaan yang bertujuan untuk melayani kepentingan daerah, tata kelola yang baik akan memastikan bahwa operasional BUMD berjalan sesuai dengan visi dan misinya. Dengan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab, kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap BUMD akan semakin meningkat.
Di samping itu, meskipun berstatus sebagai badan usaha milik daerah, BUMD tetap harus menerapkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Hal ini meliputi efisiensi operasional, inovasi bisnis, dan pengelolaan keuangan yang optimal. Dengan pengelolaan yang profesional, BUMD dapat berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah sekaligus memenuhi tanggung jawab sosialnya. Perusahaan yang sehat tidak hanya memberikan keuntungan finansial tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan SDM BUMD: Kunci Utama Menuju Efisiensi dan Profitabilitas
Banyak BUMD menghadapi permasalahan sumber daya manusia yang kurang berkualitas akibat rekrutmen yang lebih mengutamakan kepentingan golongan tertentu, termasuk afiliasi politik dan afiliasi lain sebagainya, daripada kompetensi. Kondisi ini berdampak pada penurunan kinerja bisnis, kerugian keuangan, hingga terjadinya penyelewengan dana yang sejatinya berasal dari modal pemerintah daerah (PEMDA). Situasi ini membuat BUMD sulit berfungsi sebagai pilar perekonomian daerah yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Untuk mengatasi masalah rekrutmen dan pengelolaan BUMD agar dapat berfungsi optimal sebagai pendorong perekonomian daerah, beberapa langkah strategis berikut dapat diterapkan: