Pemuda Tanjung Gunung Diciduk, Simpan 8 Gram Sabu di Saku Celana
AKP Raden menambahkan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti narkotika pada saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang berada di kantong celana pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 bungkus ukuran sedang didalam sebuah tas berisikan narkotika jenis sabu,” jelas AKP Raden.
Akibat perbuatan tersangka, pasal yang sangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
“Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan disel tahanan Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka,” tutup Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH.
Sumber: polrestapangkalpinang.id
