Devia Herdita menilai, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, oleh karena itu ditolak untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, sidang dinyatakan selesai,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Mendapatkan kabar penolakan tersebut, ratusan masyarakat yang menunggu di depan pagar Kantor Pengadilan Negeri Koba merasa kecewa, bahkan sejumlah massa tersebut langsung beranjak ke samping gedung Kantor PN Koba setelah mengetahui hasil putusan dari praperadilan yang sudah lama dinantikan.

Nampak, keluarga tersangka dan masyarakat Batuberiga lainnya menangis tersedu-sedu atas putusan palu dari Hakim Devia Herdita yang disebut masyarakat Batuberiga sebagai wakil Tuhan di bumi ternyata berkata lain dan berlawanan dengan harapan.

Baca Juga  Gandeng BBPSDMP Komdigi Medan, Pemkab Bateng Gelar Pelatihan Digital Talent Scholarship

Harapan yang pupus dari ratusan masyarakat gigih dan kompak datang setiap pekan persidangan itu ternyata hanya menghasilkan air mata, terutama bagi keluarga tersangka dianggap sebagai korban kriminalisasi.

Dengan demikian, selanjutnya tersangka Leni, Dodi dan Dudung akan segera menghadapi persidangan pokok perkara.