Praperadilan 3 Warga Beriga Ditolak, Warga Bakal Sumpah Pocong
Praperadilan 3 Warga Beriga Ditolak, Warga Bakal Sumpah Pocong
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan masyarakat Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar terkait penahanan Leni, Dudung, dan Dodi atas kasus pencurian.
Diketahui, masyarakat bersaksi bahwa Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres Bangka Tengah adalah miliknya sendiri.
Juru bicara warga Batuberiga, Mahmudin alias Oden mempertanyakan hukum-hukum di Kabupaten Bangka Tengah yang dinilainnya tidak adil.
“Hari ini pihak PN Koba menolak kami sebagai pemohon untuk melakukan sidang prapil ini, yang mana sesuai dengan keputusan hakim tadi bahwa dalam penetapan tersangka oleh kepolisian dinyatakan sah semua,” terangnya.
Oden menuturkan bahwa PN Koba, tidak sedikitpun memberikan keringanan atas saksi dan bukti yang telah pihak pemohon hadirkan, termasuk seluruh masyarakat yang menggelar aksi 2 kali, yang dianggap tidak begitu bermanfaat.
“Masyarakat sudah 1 kampung melakukan aksi, menyatakan barang tersebut sah-sah milik Ibu Leni,” tuturnya.
Dikatakan Oden, selanjutnya warga Batuberiga akan melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku