Praperadilan 3 Warga Beriga Ditolak, Warga Bakal Sumpah Pocong
“Kita lanjutkan di sidang pokok perkara, yang mana nanti akan kita laksanakan kurang lebih 3 bulan ke depan,” terangnya.
Pihaknya pun siap melakukan sumpah pocong, sesuai dengan aksi sebelumnya, karena masyarakat meyakini bahwa barang-barang yang dijadikan bukti oleh kepolisian adalah milik Leni.
Selain itu, dalam penahanan tersangka juga punya banyak kejanggalan yang dipertanyakan masyarakat dan menuntut profesionalitas dari Kapolres dan pihak pengadilan.
“Jadi sesuai dengan janji kami dalam aksi sebelumnya, kami akan tetap melakukan aksi pocong, sebagai bukti kesungguhan bahwa Leni, Dodi dan Dudung tidaklah bersalah, untuk waktunya akan kami musyawarahkan lagi,” tuturnya.
Oden mewakili masyarakat merasa sedih dan kecewa atas keputusan hakim, yang dinilainya tidak adil.
“Perasaan kami yang jelas sedih dan kecewa, birokrasi hukum yang ada di Bangka Tengah ini memang sudah tidak adil, itu yang kami rasakan, ntah apa yang membuat pihak PN memberikan keputusan tersebut,” tuturnya.
“Segala upaya sudah kami lakukan untuk meyakinkan pihak pengadilan, namun tetap ditolak, padahal masyarakat yang berada di lokasi kejadian, sudah hadir di sini, masyarakat ini tidak main-main hadir ke sini, bersaksi bahwa ketiga tersangka tidaklah bersalah,” pungkasnya.