Gaji Dai Tak Dibayar 5 Bulan, Deddi Panggil Kesra dan BPKAD
“Setelah mengetahui itu, kami turut memanggil Kepala BPKAD Abimanyu, dan didapatkan jawaban terkait kendala pencairan gaji Dai Bina Desa yang belum dibayarkan. Sudah kami cek panggil tadi, mereka sedang mengusahakan,” kata Deddi Wijaya.
“Katanya di akhir bulan ini. Menunggu dana transfer pusat masuk ke Babar, ada sekitar Rp 40 miliar dan dibayarkan pada 30-31 Desember 2024 nanti. Kami targetkan gaji Dai dapat segera dicairkan hingga 31 Desember secara sekaligus,” ungkapnya.
“Jadi dibayarkan untuk lima bulan, dari Agustus sampai Desember. Cuma kita belum mengetahui, ini karena defisit atau tidak ada duit, kita kroscek, saya tadi hanya sebentar berkomunikasi dengan kepala BPKAD, menyampaikan, minta tunggu sebentar,” tambahnya.
Tunggu yang dimaksud adalah transfer dana pusat. Dalam kesempatan itu, DW, sapaan akrabnya didampingi Sekretaris Abang Fadhila dan Anggota Komisi I DPRD Babar, Aminah dan Sakiman menambahkan, gaji menjadi kewajiban Pemda untuk membayarnya.
“Apapun itu alasannya, defisit atau tak ada anggaran, yang namanya hak Dai Bina Desa, menjadi kewajiban Pemda untuk membayarnya. Sesuai aturan dan bertahun tahun tidak pernah telat. Ini juga pertama kali terjadi dan sangat lama, lima bulan,” ungkap DW.
Sekali lagi, ia menargetkan pada akhir tahun 2024 atau di tanggal 30-31 Desember sudah harus selesai direalisasikan. Jangan sampai melewati tahun 2024 dan berlaku zalim ke Dai Bina Desa.
