Momentum Natal, Napi Rutan Mentok Terima Remisi Khusus

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Salah seorang Narapidana (Napi) beragama Nasrani yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok menerima Remisi Khusus (RK I) dalam momentum peringatan Hari Raya Natal Tahun 2024.

Pemberian remisi khusus kepada napi berinisial PS itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi Natal 2024. PS mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan sebagai narapidana yang berhak menerima.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemenuhan hak narapidana oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (25/12/2024) sekira pukul 09.00 Wib di Ruang Aula Serba Guna Rutan Mentok.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian, bersama para petugas rutan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berpartisipasi dalam rangkaian acara yang berlangsung secara aman, khidmat dan tertib.