Selain Nyaris Rugikan PT Ciputra Sukses Property, Eki Juga Curi 3 HP di Alun-alun Taman Merdeka

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tak hanya kabel jaringan penerangan jalan umum jenis NYFGBY saja, Eki, salah seorang warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang juga terlibat tindak pidana pencurian di beberapa TKP lain.

Hal ini disampaikan langsung oleh AKP M Riza Rahman selaku Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang. Kepada awak media, Eki tidak hanya hendak merugikan PT Ciputra Sukses Property selaku pemilik kabel. Namu sudah ada beberapa orang lagi menjadi korban.

“Jadi pelaku Eki juga ada melakukan pencurian di TKP yang lain pada tanggal 12 Desember 2024. Untuk barang bukti berupa 3 unit ponsel genggam dengan merek yang berbeda hasil tindak pidana,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Ia menyebut, dari tiga ponsel genggam itu, 1 unit merek Redmi A2 berhasil dijual seharga Rp300 ribu. Sedangkan 2 unit ponsel genggam merek Infinix digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, Eki sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.