“Untuk barang bukti yang diamankan di sini ada satu buah kotak panel listrik, satu buah sandal swalow warna biru milik pelaku Eki. Barang bukti itu kami amankan dari kasus pencurian kabel milik Ciputra Sukses Property di Jalan Alexander, Bacang,” katanya.

Sementara itu, untuk barang bukti lain yang diamankan dari tangan Eki di TKP Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang meliputi 3 unit ponsel. Mulai dari 1 unit merek Infinix warna gold, 1 unit Infinix warna biru dan 1 unit handphone Redmi A2 warna biru.

“Jadi ini merupakan keberhasilan kami ungkap kasus target operasi Tertib Menumbing 2024. Pelaku merupakan Non Target Operasi Curas berdasarkan sprint operasi serta laporan korban atas kerugian yang diterimanya pada 11 Desember 2024,” ungkapnya.

Baca Juga  Lakalantas di Kota Pangkalpinang Naik Signifikan, Max Berupaya Tekan pada 2026

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id