Kejagung Tangkap Buronan Henny Djuwita Santoso, Terpidana TPPU 9 Tahun Penjara

JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim Satgas SIRI Kejagung berhasil mengamankan seorang buronan DPO (daftar pencarian orang) Henny Djuwita Santoso (68) di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2024) dini hari.

DPO kasus penipuan dan TPPU ini ditangkap sekitar pukul 00.35 Wib.

Kapuspenkum Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga  PPATK Catat Perputaran Uang di Rekening Pelaku Judi Online Capai Rp69 Triliun