Kejagung Tangkap Buronan Henny Djuwita Santoso, Terpidana TPPU 9 Tahun Penjara

JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim Satgas SIRI Kejagung berhasil mengamankan seorang buronan DPO (daftar pencarian orang) Henny Djuwita Santoso (68) di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2024) dini hari.

DPO kasus penipuan dan TPPU ini ditangkap sekitar pukul 00.35 Wib.

Kapuspenkum Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).