Kejagung Tangkap Buronan Henny Djuwita Santoso, Terpidana TPPU 9 Tahun Penjara
Oleh karenanya, Henny Djuwita Santoso dijatuhi 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua) miliar rupiah.
Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara. Saat diamankan, Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.