Oleh: Nuryana dan Junaidi 

Di era digital yang terus berkembang, kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu menjadi sangat penting.

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya integrasi data di semua sektor pemerintahan Indonesia. Melalui kebijakan yang disahkan pada 12 Juni 2019, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Satu Data Indonesia mengelola dan mengintegrasikan berbagai data dalam pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas pengambilan kebijakan.

Hal ini disebabkan seringnya ditemukan perbedaan data antara pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS). Salah satu tujuan utama integrasi data ini adalah untuk menghindari tumpang tindih data, sehingga kebijakan dapat diambil dengan lebih efektif.

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak sektor di tingkat pemerintahan untuk mengelola berbagai data sektoral sebagai acuan dalam pelaksanaan pemerintahan, khususnya dalam pengambilan kebijakan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, Indonesia Emas 2045.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Menurut situs web bappenas.go.id tahun 2022, Portal Satu Data Indonesia (SDI) berfungsi sebagai platform untuk berbagi data secara nasional melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa selama tahun 2021-2022, telah diadakan lebih dari 800 sesi sosialisasi dan asistensi SDI, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keterlibatan kementerian/lembaga dalam portal SDI mencapai 58 persen, yaitu 48 dari 83 kementerian/lembaga.

Untuk mengevaluasi kesiapan penyelenggaraan SDI di tingkat pusat dan daerah, penilaian terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi pada Desember 2022 menunjukkan rata-rata kesiapan sebesar 50 persen di tingkat pusat dan 62 persen di tingkat provinsi.

Satu Data Indonesia di Tingkat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung

Menurut Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat pusat dilakukan oleh Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat pusat, Walidata tingkat pusat dan Produsen Data tingkat pusat.

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai penyelenggara Satu Data Indonesia, berperan sebagai Walidata dengan tugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Mengutip informasi dari situs kominfo.go.id tahun 2021, untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) diperlukan tidak hanya integrasi teknologi tetapi juga integrasi regulasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Layanan Aplikasi Informatika (LAIP) Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono, saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Integrasi Big Data untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia pada Rabu (13/01/2021).