Polres Basel Tetapkan Dirut Bumdes Fajar Indah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Polres Basel Tetapkan Dirut Bumdes Fajar Indah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan melalui Unit Tipidkor telah menetapkan Dirut Bumdes Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, JY (35) sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bumdes tahun 2024.
Saat ini kasus tipikor masih ditangani Satreskrim dan sudah melakukan tahap 1 ke Kejari Bangka Selatan.
Demikian dikatakan Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho dalam konperensi pers akhir tahun 2024, Senin (30/12/2024).
Menurut kapolres, dugaan tipikor ini telah diaudit oleh BPKP dan menemukan sebanyak Rp142 juta kerugian negara.
Halaman