Polres Basel Tetapkan Dirut Bumdes Fajar Indah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Pelaku dijerat pidana pasal 2 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tahun ini Polres Basel sedang menangani 1 kasus dugaan tipikor dan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” jelas Trihanto.
Kapolres menambahkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka dengan menggunakan uang kas namun tidak bisa menunjukkan penggunaan uang tersebut.
“Berkas sedang dalam proses pemeriksaan kejaksaan dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya.
Halaman
1 2
