Oleh: Agnes Anggie dan Junaidi

Di era modern ini, informasi adalah salah satu aset paling berharga. Akses terhadap informasi yang tepat dan akurat dapat meningkatkan transparansi dan mendorong akuntabilitas dalam pemerintahan. Di Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan untuk menjamin akses informasi publik adalah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berperan penting dalam mengelola dan menyediakan informasi kepada masyarakat, memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui informasi yang relevan dengan kebijakan dan kegiatan pemerintah.

PPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Tujuan utama dari UU ini adalah untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Sebagai kebijakan turunan dari UU ini, PPID Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, yang memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik dan mengatur lebih rinci tentang peran serta tanggung jawab PPID dalam memastikan akses informasi yang lebih optimal bagi masyarakat.

Di Provinsi Bangka Belitung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Keberadaan PPID memastikan bahwa akses informasi publik terjamin, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan transparan. Oleh karena itu, kehadiran PPID sangat sentral guna menghasil informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu terhadap kebutuhan masyarakat.

Struktur PPID di Provinsi Bangka Belitung terdiri dari dua bagian utama yaitu PPID Utama dan PPID Pembantu (Pelaksana). PPID Utama dikelola oleh bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika, yang bertanggung jawab mengelola informasi di seluruh pemerintah provinsi. Di sisi lain, PPID Pembantu (Pelaksana) berada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfokus pada pengelolaan informasi di masing-masing OPD, memastikan bahwa setiap dinas dan badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang relevan dan akurat kepada masyarakat.

Setiap individu dapat mengajukan permintaan informasi kepada PPID, yang kemudian wajib direspons dalam jangka waktu tertentu. Informasi yang dapat diakses mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan publik, laporan keuangan, hingga data statistik. Masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui PPID dengan mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis (langsung) atau elektronik (tidak langsung).