Runtuhnya Era “Strongman” dan Urgensi Peradaban Berbasis Kemanusiaan Universal

Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH UAD

Dunia hari ini sedang berdiri di atas retakan besar yang ia ciptakan sendiri. Kedamaian yang selama puluhan tahun dijaga melalui tatanan diplomasi, kini perlahan hancur justru karena kembalinya era “Strongman” para pemimpin yang merasa kekuatan pribadinya melampaui konsensus peradaban.
Ketika “otot” politik lebih dihargai daripada etika global, maka hukum internasional tak lagi menjadi rambu, melainkan sekadar ornamen yang bisa dilanggar kapan saja.

Saat Ego Menghancurkan Kesepakatan

Kita sedang menyaksikan sebuah ironi besar: dunia yang semakin canggih namun secara mentalitas mengalami kemunduran ke era rimba. Para tokoh strongman kontemporer secara sengaja menunjuk hidung siapa pun yang menghalangi ambisinya, merusak rambu-rambu kesepakatan internasional yang dibangun dengan darah dan air mata pasca-Perang Dunia.

Baca Juga  Trauma Menikah: Bagaimana Perlindungan Hak Anak atas Nafkah pada Proses Perceraian

Tanpa penghormatan pada hukum, dunia kehilangan “bahasa bersama”. Yang tersisa hanyalah monolog kekuatan. Akibatnya, perdamaian bukan lagi sebuah kondisi yang diupayakan secara kolektif, melainkan sesuatu yang disandera oleh kepentingan segelintir orang. Jika ego ini terus dibiarkan, tatanan peradaban bukan sekadar retak, ia akan runtuh total.

Kebutuhan akan Paradigma Baru

Krisis ini membuktikan satu hal: dunia membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan sistem; kita butuh penataan ulang peradaban. Kita butuh paradigma yang jauh lebih manusiawi, yang tidak menaruh nasib miliaran manusia di ujung jari seorang penguasa yang narsistik.
Peradaban baru ini harus dibangun di atas fondasi yang menempatkan martabat manusia di atas akumulasi kekuasaan. Sebuah tatanan yang tidak memandang manusia sebagai angka atau proksi dalam permainan geopolitik, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak suci untuk hidup aman dan adil.

Baca Juga  Problematik Gugatan Class Action terhadap Efektifitas Penerapan dengan Prosedur Hukum Acara Perdata