Kejahatan Konvensional di Pangkalpinang Capai 600 Kasus, Penyebabnya Faktor Ekonomi

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polresta Pangkalpinang mencatat dari 4 jenis kejahatan yang ada, jumlah kejahatan tertinggi adalah kejahatan konvensional, yakni pencurian berat (curat), pencurian biasa (cursa), aniaya, penggelapan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Di tahun 2023 ini terdata ada 396 kasus konvensional, dan di tahun 2024 naik 600,” kata Kapolres Kota Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto saat menggelar press rilis akhir tahun di Pangkalpinang, Selasa (31/12/2024).

Ia mengatakan selain kejahatan konvensional, kejahatan lain yang meningkat yakni trans nasional naik dari 67 kasus di 2023, di tahun 2024 naik 87 kasus. Begitu juga kejahatan kekayaan negara meningkat dari 10 menjadi 11 kasus, dan trend kasus naik 32,23% atau 225 kasus dan kenaikan ibi cukup signifikan.