Saat ini 2 pelaku sudah diamankan dan ditahan di Sel Polres Babar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia kemudian menjelaskan peran kedua pelaku dalam perkara tersebut.

“Jadi peran keduanya ialah orang yang memang langsung menjadi aktor dan pelakunya di lapangan. Sehingga pada saat kami amankan yang bersangkutan inilah yang benar-benar memimpinnya dan mengajak orang-orang dia untuk mengangkut barangnya,” katanya.

“Dia memang yang memimpin aksi ini untuk tidak menyetor, dia yang punya idenya juga. Dan waktu ditangkap pun yang bersangkutan di lapangan, di atas kapal atau speed. Kalau modusnya dia memang menjadi mitra dari PT Timah Tbk melalui salah satu CV,” katanya.

Baca Juga  Kapolda Babel: Perlu Waktu Tetapkan Tersangka Terkait Belasan Ton Timah Sitaan di Desa Kebintik

Lebih lanjut, di lapangan pelaku justru tidak melaporkan hasil penambangan kepada mitra PT Timah Tbk. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dan para anak buahnya mengeluarkan pasir timah pada malam hari saat mitra dan pengawas PT Timah Tbk lengah.

“Jadi pada saat mitra dan pengawas di PT Timah tidak lagi berada di atas ponton, mereka baru bergerak. Karena setiap dari kegiatan ponton yang merupakan mitra dari PT Timah ini selalu diawasi dan dilihat prosesnya oleh mitra dan pengawas,” jelasnya.