Begini Peran dan Modus Pelaku Penggelapan 900 Kg Pasir Timah di Belolaut
Ia mengatakan, sesuai prosedural, jam operasional aktivitas pertambangan itu setop pada pukul 15.00-16.00 setiap harinya. Makanya setelah kegiatan itu berlangsung, para pengawas dari PT Timah Tbk dan penambang kembali ke rumahnya masing-masing.
“Malamnya mungkin digunakan pelaku tadi untuk mengambil atau tidak setor hasil tambang siangnya. Jadi (pasir timah) itu disimpan di atas ponton dan dikumpulkan beberapa hari, sudah banyak, baru diangkut ke darat. Jadi timah itu dikumpulkan dulu,” katanya.
“Kalau berdasarkan pengakuan pelaku, barang ini sudah dikumpulkan selama seminggu dari dua unit ponton. Namun kalau perizinan, mereka punya untuk bekerja di situ. Cuma hasilnya saja yang tidak disetorkan sepenuhnya kepada pemilik IUP,” tambah Yudi.
Sesuai dengan data yang dihimpun, di dalam aktivitas ini memang baru satu pekan pelaku ini menjadi mitra PT Timah Tbk. Melalui salah satu badan usaha CV sebagaimana data yang diterima dari pemilik IUP yaitu PT Timah Tbk.
“Data dari mitra, yang bersangkutan ini memang bekerja baru kurang lebih satu minggu tergabung dalam mitra. Niatnya dari awal sudah tergambar untuk melakukan penggelapan. Yang bersangkutan memang nyetor hasil tapi mungkin setengahnya saja,” kata dia.
Lebih lanjut, ketika penggelapan timah berhasil dilakukan, rencana para pelaku akan membawa barang ilegal itu ke Kecamatan Simpangrimba. Namun, dari hasil penyidikan belum diketahui pasir timah itu akan dijual ke mana karena masih melihat harga pasaran.
“Jadi kalau itu berhasil, yang jelas akan mereka bawa dulu ke tempat tinggal di Simpangrimba. Belum tahu tapi mau dijual ke siapa, masih melihat siapa yang nilai belinya lebih tinggi. Saat ini masih kami proses dan secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar dia.
