Nambang tanpa Izin di Belolaut, Warga Toboali Ditangkap
“Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit ponton berikut pekerjanya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin. Setelah kita cek ternyata memang tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh pihak PT Timah selaku pemilik IUP nya,” ungkapnya.
Selain ponton satu set lengkap dengan perlengkapan penambangannya, polisi juga mengamankan pasir timah kurang lebih 1 karung. Kondisi timah itu masih bercampur dengan pasir yang belum dicuci. Kemudian pemilik dan pekerja dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk saat ini telah laksanakan proses penyidikan dan masih dalam proses pemberkasan. Satu orang telah kwmi jadikan tersangka, pemiliknya Yanto warga Toboali. Yang memang bekerja di sini berdasarkan pengakuannya saat itu sudah hampir 4 hari,” katanya.
Saat ini, tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Babar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Yanto akan disangkakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
