Benar saja, usai digerebek di TKP (tempat kejadian perkara) kediaman pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat, berhasil menemukan daun ganja kering sebanyak 14 paket ukuran besar atau seberat 14,275 kilogram.

Awalnya, polisi hanya menemukan ganja di dalam plastik hitam. Setelah diintrogasi, akhirnya IF mengakui ada menyimpan ganja di dalam hutan di depan rumahnya menggunakan 2 tas besar.

Petugas langsung menuju hutan di depan rumah IF dan menemukan 2 tas besar berisi 14 paket besar ganja terbungkus lakban.

“Pelaku IF dan BB 14 paket besar serta 4 bungkus beriisi ganja sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang,” jelas Raden Hasir.

Ia menegaskan pelaku dijerat pidana pasal  114 Ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Eddy Iskandar Pastikan Semua Aspek Siap Laksanakan Pilkada Ulang