Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Jadi Tersangka Kegiatan Sanggar Fiktif Rp150 Miliar
Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Jadi Tersangka Kegiatan Sanggar Fiktif Rp150 Miliar
JAKARTA, TIMELINES.ID — Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 pejabat Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai tersangka, Kamis (2/1/2025).
Ketiganya terseret dugaan Tipikor kegiatan fiktif tahun 2023 senilai Rp150 Miliar.
Ketiga pejabat tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM, Kabid Pemanfaatan dan GAR, Tim EO yang melaksanakan kegiatan fiktif.
Dalam siaran pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan menyebut, tersangka MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM.
“Bahwa perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” jelas Syahron.