Ternyata Ini Penyebab Kepala Unit Indomaret Sadai Nekat Gelapkan Uang Rp40 Juta
Mereka lalu mencari AQW di kediamannya di Desa Terap, Tukak Sadai.
“Setelah bertemu AQW, mereka lalu ke Indomaret Sadai untuk mengecek uang penjualan Rp40 juta lebih itu. Setelah dicek memang benar uang di brangkas telah berkurang dan KW langsung melapor ke Polres Bangka Selatan,” kata Budi.
Satreskrim Polres Bangka Selatan usai menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah melakukan rangkaian teresebut akhirnya Unit I Pidum Satreskrim menemukan AQW sebagai tersangka penggelapan,” tambah Budi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit HP dan dokumen transaksi indomaret.
Parahnya, pelaku nekat menggelapkan uang tersebut untuk digunakan judi online.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku AQW dijerat pidana pasal 374 KUHP,” tutup Budi.
