Menurut Didit sebelum ada keputusan resmi dari Menpan, 200 honorer tersebut tidak bisa bekerja dulu karena Pemprov Babel bersama DPRD Babel tidak bisa mengambil risiko jika belum ada aturan hukum yang jelas.

“Jika mereka diperbolehkan bekerja kembali maka upah mereka akan kita anggaran, tapi jika tidak, kita mohon maaf karena kita tidak mau menanggungnya. Persyaratan awalnya jelas,” terang Didit.

Walaupun hingga saat ini belum ada aturan hukum yang jelas, namun DPRD Babel tetap meminta bagian kepegawaian menyampaikan nama-nama para honorer tersebut, jangan sampai nanti jika bisa dipekerjakan lagi, malah diisi oleh orang lain.

“Jika kita tidak punya nama-nama mereka, nanti yang muncul malah ponakan anggota DPRD atau pejabat lainnya. Namun jika nama-nama sudah kita kantongi maka kita tau betul apa benar nama mereka yang dipekerjakan kembali,” tutup Didit.*

Baca Juga  Pemprov Bangka Belitung Kembali Raih WTP atas LKPD Tahun 2023