Kasus Pencurian 3 Warga Beriga akan Diselesaikan Secara Damai

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kabar adanya kemungkinan terjadi proses damai atau Restoratif Justice (RJ) pada kasus pencurian di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar yang melibatkan tersangka Leni, Dodi dan Dudung dibenarkan oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Ia mengungkapkan, kepolisian telah menangani perkara sesuai dengan profesionalisme dalam rangka penegakan hukum.

Artinya, perkara pencurian tersebut memang ditangani oleh kepolisian, karena ada pihak yang dirugikan dan laporan dari yang bersangkutan.

“Memang tadi dari pihak pengacara (pelapor) berkomunikasi dengan kami, menyampaikan keinginan dari pihak mereka, minta supaya bisa dilakukan Restoratif Justice,” terangnya, Senin (6/1/2025).

Tapi, karena pengacara tidak datang bersama dengan pelapor secara langsung, maka Polres Bangka Tengah harus memastikan kembali apakah benar keinginan pihak pelapor.

Polres Bangka Tengah membuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat guna memperoleh penyelesaian perkara sesuai dengan pendekatan keadilan secara restoratif justice.